Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangga! Perusahaan Indonesia Defend ID Masuk Daftar 100 Perusahaan Pertahanan Terbesar Dunia 2024
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2021

Kamis, 03 Juni 2021 - 13:53:00 WIB
Breaking News, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pelaksanaan haji 2021 dibatalkan. (Foto: Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan pelaksanaan haji 2021 atau 1442 Hijriah dibatalkan. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Menag menyebut keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi panjang dengan berbagai pihak. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021.

"Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021," ujar Menag.

Dia pun menjelaskan pertimbangan utama pembatalan ini yaitu karena masih melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah negara. Menag mengatakan negara hanya ingin memastikan keselamatan dan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

"Kita semua tahu pandemi belum berlalu, Indonesia sudah bagus penanganan tapi di belahan dunia lain kita saksikan pandemi masih belum terkendali," katanya.

Menag menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.

Hadir juga dalam konferensi pers itu Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, sejumlah perwakilan dari Kemkes, Kemlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah serta Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. Lalu ada perwakilan dari MUI dan ormas Islam lainnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut