Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa Bali

Jumat, 09 Juli 2021 - 16:34:00 WIB
Breaking News, Pemerintah Tetapkan PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa Bali
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan PPKM Darurat di 15 daerah di Luar Pulau Jawa-Bali. (Foto akun Youtube).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali mulai 12-20 Juli. Ada 15 Kabupaten dan Kota yang menerapkan kebijakan tersebut.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah diberlakukan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021). 

Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :

1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang
2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
5. Lampung : Kota Bandar Lampung
6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
7. Papua Barat : Manokwari
8. Papua Barat : Kota Sorong
9. Kepulauan Riau : Kota Batam 
10. Kalimantan Timur : Kota Bontang
11. Sumatra Barat : Kota Bukittinggi
12. Kalimantan Timur : Berau
13. Sumatra Barat : Kota Padang
14. NTB : Kota Mataram
15. Sumatra Utara : Kota Medan

"Nanti akan diatur oleh instruksi mendagri," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut