Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Sarankan Jemur Baju di Dalam Rumah saat Abu Vulkanik Ada di Mana-Mana
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 - 13:32:00 WIB
Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan tertahan di Bali imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilanRoy Suryo Notodiprojo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Selasa (8/9/2026) siang. Penundaan terjadi setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan tertahan di Bali akibat gangguan penerbangan yang dipicu abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sidang tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, I Ketut Darpawan tidak dapat kembali ke Jakarta untuk memimpin persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan hakim tersebut berada dalam kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan sejak Minggu (6/9/2026).

"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Untuk dapat kembali ke Jakarta, I Ketut Darpawan menempuh perjalanan darat dan laut. Upaya tersebut dilakukan agar dia dapat segera menjalankan persidangan yang menjadi tanggung jawabnya di PN Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut