Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Survei IndexPolitica Elektabilitas Cawapres 2029: Purbaya Tertinggi!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta

Sabtu, 07 Desember 2024 - 10:33:00 WIB
Breaking News: Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024). (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto meneken aturan tentang perubahan nomenklatur jabatan gubernur hingga anggota DPRD dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). 

UU tersebut ditandatangani pada 30 November 2024.

"Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," bunyi Pasal 70A undang-undang tersebut. 

Aturan itu juga berlaku bagi anggota DPRD, anggota DPR dan anggota DPD Daerah Khusus Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut