Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Ganti Rugi Roy Suryo Diputus Hari Ini, Pengacara: Jangan Ada Intervensi!
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta

Selasa, 15 September 2026 - 13:50:00 WIB
Breaking News: Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Dapat Ganti Rugi Rp5 Juta
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan jilid lima yang diajukan Roy Suryo. Gugatan itu terkait ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi immateriel bagi pemohon sejumlah Rp5 juta," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan membacakan amar putusan, Selasa (15/9/2026).

Hakim juga memerintahkan Menteri Keuangan selaku Turut Termohon II membayar ganti rugi immateriel tersebut kepada Roy Suryo.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya berstatus selaku Termohon dalam praperadilan tersebut. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berstatus sebagai Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.

Dalam petitumnya, Roy meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan menetapkan nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi Rp106 juta dan kerugian immateri Rp100 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut