Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 19:28:00 WIB
Breaking News, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut