Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Tom Lembong Bebas, Keluar dari Rutan Cipinang

Jumat, 01 Agustus 2025 - 22:10:00 WIB
Breaking News: Tom Lembong Bebas, Keluar dari Rutan Cipinang
Mantan Mendag Tom Lembong bebas dari Rutan Cipinang (foto: Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi bebas dari tahanan Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025). Dia bebas setelah mendapat Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi.

Tom Lembong tampak ditemani oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tom juga ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja, Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dan analis kebijakan publik Said Didu.

Ketika keluar, Tom langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi. Dia pun membalasnya dengan senyum.

Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut