Breaking News: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.
Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Jaksa juga menuntut Tom Lembong dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Editor: Rizky Agustian