Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula

Senin, 14 Juli 2025 - 19:10:00 WIB
Bacakan Duplik, Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Importasi Gula
Tom Lembong minta dibebaskan dari tuntutan jaksa dalam kasus importasi gula saat membacakan duplik di sidang pada Senin (14/7/2025). (Foto: Nur Khabibi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan jaksa penuntut umum. Hal ini ia sampaikan saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa terkait kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Dengan demikian, saya tetap pada Permohonan saya kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala Tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Meski begitu, ia mengaku pasrah atas hal yang telah ditakdirkan tuhan kepadanya melalui putusan majelis hakim nanti.

"Seperti halnya semua hal dalam hidup saya, saya ujungnya mempercayakan segalanya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai agama saya Tuhan Yesus," ujarnya. 

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut