Breaking News : Viktor Yeimo Buronan Kerusuhan Papua Ditangkap
Minggu, 09 Mei 2021 - 18:01:00 WIB
Viktor Yeimo masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus kejahatan keamanan negara yaitu kerusuhan Papua tahun 2019.
Atas perbuatannya, Viktor diduga melanggar Pasal 106 Jo pasal 87 KUHP dan atau pmd 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1), (2) dan pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang Negara, serta lagu kebangsaan dan atau pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 KUHP ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 UU Drt No, 12 tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat