Brigadir Frillyan Fitri Dihukum Demosi 2 Tahun, Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dikenakan sanksi demosi selama 2 tahun. Sanksi dijatuhkan dalam sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 2 tahun," kata anggota sidang etik Kombes Rachmat Pamudji seperti dilihat di YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Brigadir Frillyan juga disebut terbukti melakukan perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Memberikan sanksi berupa sanksi etika," kata Kombes Rachmat.
Dalam sidang ini, dihadirkan empat saksi yakni Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.
Editor: Reza Fajri