Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Brigadir Rangga Penembak Bripka Rachmat Terancam Hukuman Mati

Jumat, 26 Juli 2019 - 16:45:00 WIB
Brigadir Rangga Penembak Bripka Rachmat Terancam Hukuman Mati
Brigadir Rangga Tianto memberondongkan tembakan ke Bripka Rachmat Effendy di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Polairud Baharkam Polri Brigadir Rangga Tianto terancam hukuman mati akibat perbuatannya menghabisi nyawa Bripka Rachmat Efendy. Rangga memberondongkan tembakan ke Bripka Rachmat di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019).

Kakoporlairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menegaskan, tindakan Brigadir Rangga tidak hanya akan berhadapan sanksi disiplin, tetapi juga pidana.

"Kalau untuk pidana umum itu kan ancamannya, (karena) menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan, (dijerat) Pasal 340 KUHP," kata Zulkarnain, di rumah Duka, Perumahan Tapos Residance, Cimanggis, Depok, Jumat (26/7/2019).

Zulkarnain memastikan Brigadir Rangga terancam dipecat dari Korps Polri karena dinilai telah melanggar kode etik profesi yaitu membawa senjata api di luar kedinasan hingga menghilangkan nyawa seseorang.

"Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan melalui sidang kode etik," katanya.

Pasal 338 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Adapun Pasal 340 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana aterlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun."

Seperti diketahui penembakan sadis itu terjadi di Polsek Cimanggis, Kamis (25/7/2019) malam. Bermula dari Bripka Rachmat mengamankan seorang pelaku tawuran, Fahrul Zachrie. Dari tangan Fahrul diamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit.

Menurut saksi mata, Ipda Adhi Bowo Saputro, tidak berapa lama datang orangtua pelaku tawuran itu, Zukarnaen. Dia datang bersama Brigadir Rangga yang tak lain saudaranya. Mereka meminta agar Fahrul dilepas.

Namun permintaan itu diolah Bripkan Rachmat. Penolakan itu membuat Rangga murka. Dia keluar ruangan SPK untuk menyiapkan senjata api jenis pistol HS-9. Rangga kembali ke ruang SPK dan memberondongkan tembakan ke Bripka Rachmat. Anggota Samsat Polda Metro Jaya itu pun roboh bersimbah darah. Tujuh tembakan mengenai tubuhnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut