Brigjen E Diduga LGBT Dinonjobkan hingga Pensiun
JAKARTA, iNews.id - Polri menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Oknum jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi berinisial E yang diduga LGBT pun sudah mendapatkan sanksi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Brigjen E berupa tidak mendapatkan jabatan atau di-nonjob-kan hingga pensiun. Sanksi tersebut sudah diberikan sejak 2019.
"Sudah setahun yang lalu," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Asisten Sumber Daya Manusia Irjen Sutrisno Yudi Hermawan sebelumnya mengatakan oknum jenderal itu sudah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kan sudah proses penegakan hukum," ujar Sutrisno.