Brigjen Endar Curhat ke Ketua Dewas KPK soal Dicopot dari Jabatannya
JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro rampung melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Endar berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya dari Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
Endar mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Endar curhat atau menceritakan kronologi pencopotan dirinya dari Dir Lidik KPK hingga dipulangkan ke Polri.
"Sudah diterima oleh Dewas dan saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan ketua Dewas sebagai bahan informasi awal," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Endar kemudian menunjukkan surat penerimaan laporannya di Dewas. Dia memastikan aduannya telah diterima Dewas dan akan ditindaklanjuti.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen). Kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari Dewas. Tentunya Dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ujarnya.
Dia juga menyerahkan setumpuk dokumen ke Dewas berkaitan dengan pemberhentian dirinya. Jika dibutuhkan dokumen lain, Endar mengaku siap menyiapkannya.
"Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke Dewas, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain," ucap Endar.
Editor: Reza Fajri