Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Endar Lapor ke Dewas KPK soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana

Rabu, 12 April 2023 - 11:38:00 WIB
Brigjen Endar Lapor ke Dewas KPK soal Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana
Brigjen Endar Priantoro di depan Gedung KPK (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Brigjen Endar Priantoro kembali melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya dugaan dua pelanggaran etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total ada tiga laporan yang telah dilayangkan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK.

Teranyar, Endar Priantoro melapor ke Dewas soal adanya unsur pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," sambungnya.

Pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.

Selain itu, Endar juga melaporkan adanya dugaan unsur pelanggaran etik terkait kebocoran informasi terkait proses penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nama Firli Bahuri sempat terseret dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM tersebut.

"Ya saya melaporkan adanya kebocoran informasi terkait dengan proses penyelidikan yang dilakukan di Kementerian ESDM," kata Endar.

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang diselidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," sambungnya.

Endar tidak merinci siapa insan KPK yang dilaporkan ke Dewas ihwal dua dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia hanya memastikan bahwa dua kejadian yang dilaporkan tersebut merupakan pelanggaran berat bagi seorang pegawai KPK.

"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Endar sudah lebih dulu melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar tidak terima dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak sesuai. Selain diberhentikan, Endar diketahui juga dikembalikan ke instansi asalnya Polri.

"Harapan saya kiranya yang terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut