Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen EP Terlibat Kelompok LGBT, Polri Beri Bimbingan Agama dan Mental

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:18:00 WIB
Brigjen EP Terlibat Kelompok LGBT, Polri Beri Bimbingan Agama dan Mental
Ilustrasi (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan telah memberikan beberapa sanksi terhadap oknum jenderal bintang satu atau Brigjen berinisial EP (sebelummya ditulis E) yang diduga terlibat dalam kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Brigen EP mendapat bimbingan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, salah satu sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP adalah pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

"Kewajiban pelanggar ikuti pembinaann mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi," kata Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Awi memaparkan, Brigjen EP dinyatakan bersalah setelah dilakukannya sidang etik pada 31 Januari 2020 silam. Ketika itu, EP dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela terkait LGBT.

"Bahwasannya pada 31 Januari 2020 yang lalu dilakukan sidang komisi etik profesi Polri terhadap BJP EP. Keputusannya pertama perilakunya sbeagai perilaku tercela," ujar Awi.

Setelah dinyatakan tercela, Awi menyebut Brigjen EP diminta untuk meminta maaf secara lisan di depan persidangan kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Dan yang terakhir dipindahtugaskan ke jabatan beda bersifat demosi selama tiga tahun," ucap Awi.

Kasus serupa juga ditemukan di lingkungan TNI Angkatan Darat (TNI AD). Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) karena terbukti melakukan perilaku seks menyimpang homoseksual.

Praka P juga dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara. "Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Prajurit Kepala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama satu tahun. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Kelainan seksual yang dimiliki Praka PW bermula pada bulan Agustus Tahun 2017 saat dia berkenalan dengan Pratu MS melalui media sosial Instagram, yang kemudian beralih ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Selama saling mengenal, Praka PW dan Pratu MS telah melakukan hubungan sesama jenis sebanyak empat kali. Lokasi pertama yang menjadi tempat keduanya melakukan hubungn intim adalah di asrama mereka bertugas.

Satu bulan kemudian, tepatnya bulan September, mereka melakukan hubungan yang kedua kalinya. Kali ini mereka melakukan tindakan seksual meyimpang tersebut di sebuah hotel melati di wilayah Kabupaten Semarang.

Dua tahun berselang, keduanya kembali melakukan hubungan seksual sebanyak dua kali. Tepatnya di bulan Februari dan Mei 2019, di lokasi yang sama, yaitu asrama.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut