Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota aktif menduduki jabatan sipil. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menanggapi putusan MK itu.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dikutip, Jumat (14/11/2025).
Sandi menambahkan, saat ini Mabes Polri masih menunggu salinan resmi dari MK. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.
"Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri. Kemudian kita secara langsung akan menyampaikan tentang hasil keputusan tersebut yang sudah diputuskan hari ini," katanya.
"Tetapi polisi selalu akan memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," tuturnya.
Sandi menjelaskan, penugasan anggota aktif untuk berdinas di luar Korps Bhayangkara memiliki syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.
Dia menerangkan, penunjukan anggota kepolisian untuk bertugas di kementerian atau lembaga harus didasari permintaan pihak terkait dan dilengkapi oleh persetujuan Kapolri.
"Untuk aturan tentunya sudah ada di internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri," ucap Sandi.
"Kita sudah melihat ada putusan, kami tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," tuturnya.