Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Jalani Sidang Perdana Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice buronan Djoko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) memasuki masa sidang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana kepada empat terdakwa yakni Djoko Tjandra, H Tommy Sumadi, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Irjen Napoleon Bonaparte, Senin (2/11/2020).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo memperkirakan persidangan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Belum monitor waktunya. Biasanya jam 10.00 WIB, tergantung Jaksanya tiba di PN," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin.
Selain kasus tersebut, PN Jakpus juga telah mengagendakan sidang perdana terkait perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Andi Irfan Jaya. Sidang perdana terhadap terdakwa Andi Irfan yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki akan digelar pada Rabu, 4 November 2020 dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto.
"Persidangan pertama terdakwa Andi Irfan, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak IG Eko Purwanto menjadi hari Rabu, Tanggal 4 November 2020," katanya.
Perkara dugaan suap pengurusan red notice merupakan bagian dari rentetan skandal Djoko Tjandra. Djoko Tjandra telah menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2009 atau 11 tahun silam.
Di Indonesia, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP dan paspor, bahkan dirinya sempat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.