Brigjen Yus Adi Divonis 16 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Tabungan Perumahan Prajurit TNI AD
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah. Vonis terkait kasus pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun.
Sementara itu, terdakwa Ni Putu Purnamasari divonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya, Brigjen Yus Adi akan ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Ni Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Terkait vonis tersebut, Jaksa Penuntut Koneksitas dan pihak terdakwa mengajukan banding atas putusan itu.
"Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan terdakwa Brigjen Yus Adi menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut," tutur Ketut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq