Brigpol JD Diperiksa Propam Usai Digerebek Bersama Istri Anggota TNI di Penginapan
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, membenarkan bahwa JD merupakan anggota aktif Polres Lubuklinggau dan telah dikenai sanksi awal berupa penonaktifan dari jabatannya.
“Yang bersangkutan sudah kita proses secara internal dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar AKBP Adhitia, Jumat (11/7/2025).
Dia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin sebagaimana telah diinstruksikan pimpinan.
Sementara itu, Pasintel Kodim 0406 Lubuklinggau, Kapten Budi Raharjo, membenarkan bahwa FAT merupakan istri dari anggota Kodim 0406 yang tengah bertugas.
“Proses hukum tetap berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk perempuan, telah dikembalikan ke keluarganya oleh sang suami,” ucap Kapten Budi.
Penggerebekan ini berawal dari kecurigaan yang sudah lama dirasakan oleh AL terhadap istrinya. Saat FAT berada di Curup, AL bersama beberapa rekannya melakukan pengawasan dan langsung menggerebek lokasi ketika mendapati istrinya bersama Brigpol JD.
FAT diketahui berstatus sebagai pegawai di salah satu bank pelat merah negara di Bangko, Jambi.
Editor: Kurnia Illahi