Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi
Informasi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong tindakan serupa. Jika Anda mengalami pikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera cari bantuan profesional, psikolog atau psikiater.
JAKARTA, iNews.id – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Pemeriksaan dilakukan karena korban diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) milik Iman.
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, Iman diproses Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan dan menyimpan senpi.
"Terkait dengan proses penanganan terhadap saksi Iman Harefa bahwa dengan senjata api yang dimilikinya, tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolrestabes bahwa prosedur memang sudah dilalui, namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan, menyimpan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara," kata Cornelis usai rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Saat ini, kata dia, Iman telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumatera Utara. Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sekaligus audit yang dilakukan tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.
Cornelis mengatakan pemeriksaan terhadap Iman juga berkaitan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Dia memastikan penanganan perkara akan diawasi secara menyeluruh.
"Termasuk juga kami yang melaksanakan proses penyidikan terhadap LP tadi yang saya, kami jelaskan bahwa LP model B adalah laporan bapak korban, ini juga menjadi bagian audit dari Itwasda. Demikian pula yang di Polrestabes. Jadi penanganan ini betul-betul diawasi, diaudit oleh tim dari Itwasda Polda Sumatera Utara," ujarnya.
Menurut Cornelis, terdapat aturan penggunaan, pengamanan, dan penyimpanan senpi oleh anggota Polri. Karena itu, Iman diproses terkait ketidakcermatan dalam mengamankan senjata tersebut.
"Jadi memang ada aturan dan paling tahu Bid Propam Polda Sumut. Ini sudah berproses bahwa yang bersangkutan saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari karena ketidakcermatan yang bersangkutan mengamankan senjata api," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian