Bripka R Pengemudi Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas, Sebelahnya Ada Kompol C
JAKARTA, iNews.id - Propam Polri mengungkapkan bahwa Bripka R menjadi sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan. Ia duduk di depan bersama Kompol C.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim ada tujuh anggota Polri dalam mobil tersebut. Dua di antaranya duduk di depan dan lima lainnya di bagian belakang.
"Dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi dan lima orang di belakang. Bripka R pengemudi dan duduk di sebelahnya Kompol C," ucap Abdul dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
"Yang duduk di belakang Aipda M, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G," tutur dia.
Pihaknya juga menyatakan bahwa ketujuh anggota Polri tersebut terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Mereka pun dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan melanggar terbukti kode etik profesi kepolisian maka dari itu kami menyikapi mulai hari ini melakukan pansus di Propam Polri," kata Abdul.
Editor: Puti Aini Yasmin