Bripka Rachmat Tewas, Kakoporlairud Pertanyakan Hasil Psikotes Brigadir Rangga
JAKARTA, iNews.id - Kakoporlairud Baharkam Polri, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mempertanyakan hasil psikotes Brigadir Rangga Tianto yang merupakan anak buahnya. Hal itu menyusul aksi penembakan brutal Brigadir Rangga kepada Bripka Rachmat Efendy pada Kamis (25/7/2019) malam di Polsek Cimanggis, Depok.
Zulkarnain menjelaskan untuk kepemilikan senjata api, anggota kepolisian harus mengikuti sejumlah tahapan, salah satunya psikotes. Tes tersebut, dia menambahkan, juga dilakukan secara berkala untuk mengetahui perkembangan kejiwaan seseorang.
"Setiap dua tahun dilakukan psikotes kembali, tidak sekali tes saja. Bisa saja perkembangan kebiasaan seseorang dan hubungan sosialnya berpengaruh pada kejiwaan seseorang," kata Zulkarnain, di Rumah Duka almarhum Bripka Rachmat Efendy, di Cimanggis, Depok, Jumat (26/7/2019).
Atas kejadian penembakan itu, Zulkarnain pun mempertanyakan kondisi psikis dari Rangga. Mengingat, dia melihat aksi penembakan itu terbilang sangat kejam.
"Kalau dilihat dari kronologi, sangat (kejam). Dari 9 butir dislongslong, 7 butir dikeluarkan. Itu kebiasaan yang bagaimana artinya," ujarnya.
Zulkarnain menambahkan, untuk mengetahui kondisi sebenarnya harus menunggu hasil psikotes terlebih dahulu. Menurut dia, seharusnya tindakan brutal seperti itu, Rangga tak memenuhi syarat psikotes untuk memiliki senjata api.
"Itu jiwanya, makanya saya bilang dari psikotes melihat kejadian ini semestinya enggak memenuhi syarat. (Tapi) saya bilang kan mesti melalui psikotes, nah itu lagi dalam pemeriksaan," katanya.
Tindakan Brigadir Rangga, menurut Zulkarnain, tidak hanya akan berhadapan sanksi disiplin, tetapi juga pidana. "Kalau untuk pidana umum itu kan ancamannya, (karena) menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya Pasal 338 KUHP. Kalau dalam perencanaan, (dijerat) Pasal 340 KUHP," tuturnya.
Zulkarnain memastikan Brigadir Rangga terancam dipecat dari Korps Polri karena dinilai telah melanggar kode etik profesi yaitu membawa senjata api di luar kedinasan hingga menghilangkan nyawa seseorang. "Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan melalui sidang kode etik," katanya.
Editor: Djibril Muhammad