Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Operasikan 29 Dapur Lapangan, Penuhi Konsumsi Warga Terdampak Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi 1 Tahun dan Wajib Ikut Pembinaan Mental karena Kasus Brigadir J

Selasa, 20 September 2022 - 13:57:00 WIB
Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi 1 Tahun dan Wajib Ikut Pembinaan Mental karena Kasus Brigadir J
Sidang etik Polri (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhi sanksi demosi 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Briptu Sigid menjalani sidang pada Senin (19/9/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Briptu Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik. 

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Nurul, Selasa (20/9/2022).

Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Dia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.

Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut