Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi 1 Tahun dan Wajib Ikut Pembinaan Mental karena Kasus Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, dijatuhi sanksi demosi 1 tahun terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Briptu Sigid menjalani sidang pada Senin (19/9/2022).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Briptu Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.
"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental, kepribadian kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," kata Nurul, Selasa (20/9/2022).
Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela. Dia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.
Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J.
Editor: Reza Fajri