Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Groundbreaking 436 SPPG, Komitmen Dukung Program MBG
Advertisement . Scroll to see content

Polri Hukum Briptu Sigid Mukti Demosi 1 Tahun terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J

Selasa, 20 September 2022 - 12:37:00 WIB
Polri Hukum Briptu Sigid Mukti Demosi 1 Tahun terkait Pelanggaran Etik Kasus Brigadir J
Sidang etik Polri (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri. Sanksi terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Briptu Sigid juga telah dimutasi ke Yanma Polri buntut dari ketidakprofesionalannya dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia menjalani sidang pada Senin (19/9/2022).

"Untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9/2022).

Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Dia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut