Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan Terbaru Rp600.000, Ini Tahapannya
Advertisement . Scroll to see content

BSU Ketenagakerjaan Cair di November 2025? Cek Syaratnya Jangan Sampai Terlewat

Senin, 24 November 2025 - 04:03:00 WIB
BSU Ketenagakerjaan Cair di November 2025? Cek Syaratnya Jangan Sampai Terlewat
Ilustrasi BSU. (Foto: Bank Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) apakah cair di November 2025? Simak penjelasannya berikut ini.

BSU merupakan bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk seluruh pekerja yang memenuhi syarat. Ada ketentuan khusus yang wajib dipenuhi pekerja agar bisa mendapatkan BSU.

Bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan sebesar masing-masing Rp300.000 untuk dua bulan (total Rp600.000) bagi pekerja yang memenuhi syarat.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Agar tidak salah langkah, berikut syarat BSU 2025 yang telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Harus terdaftar serta berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) paling lambat 30 April 2025 (beberapa sumber menyebut Maret/Juni 2025; patokannya adalah data terbaru Kemnaker dan BPJS).
- Penghasilan/Gaji di Bawah Rp3.500.000: Upah bulanan maksimal Rp3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota jika lebih dari angka tersebut.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri: Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
- Tidak Sedang Menerima Bansos Lain: Tidak boleh menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode penyaluran BSU 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Pekerjaan formal dengan status hubungan kerja, baik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Memiliki Rekening Aktif di Bank Penyalur BSU: Biasanya bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI) serta telah memastikan data rekening benar dan aktif di BPJS dan Kemnaker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut