Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman Sebut Keberhasilan MBG Tergantung Kesiapan, Ingatkan Pemda Tak Buru-Buru
Advertisement . Scroll to see content

Buka Pengaduan Online terkait Corona, Ombudsman Terima 272 Laporan

Senin, 11 Mei 2020 - 17:59:00 WIB
Buka Pengaduan Online terkait Corona, Ombudsman Terima 272 Laporan
Ilustrasi virus Corona. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mencatat sejak posko pengaduan masyarakat terkait maladministrasi penanganan virus corona dan dampaknya dibuka per 29 April hingga 10 Mei sudah sebanyak ratusan pengaduan yang diterima. Detilnya adalah 272 laporan yang masuk dari masyarakat. 

Berdasarkan laporan dari setiap perwakilan Ombudsman, ada lima wilayah dengan kasus pengaduan catatan terbanyak. Yakni DKI Jakarta, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.

"Laporan yang masuk ke Ombudsman sebanyak 25 per hari. Kita langsung teruskan ke pihak penyelenggara pelayanan publik, lalu cepat ditindaklanjuti seperti di Sumbar. Banyak yang tanya kenapa cepat ditindaklanjuti. Memang lebih cepat karena kondisinya darurat, maka prosedurnya tidak biasa," kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah, dilihat dari laman resmi Ombudsman, Senin (11/5/2020). 

Alamsyah mengatakan, dari 272 laporan yang masuk itu, paling banyak atau tercatat 69,81 persen warga melaporkan tentang bantuan sosial (bansos). Kedua, menurutnnya, sebesar 25 persen protes masyarakat terkait penanganan keringanan atau relaksasi kredit yang dijanjikan pemerintah.

"Soal bansos yang banyak diadukan adalah terkait penyaluran tidak serentak, prosedur dan syarat tidak jelas, warga butuh tidak dapat namun yang tidak butuh dapat, serta warga terdaftar tapi tidak menerima," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut