JAKARTA, iNews.id - Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut, menuai sorotan publik. Produk yang menjadi kebutuhan rutin perempuan setiap bulan tersebut dinilai tidak seharusnya diperlakukan seperti barang konsumsi biasa karena berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan.
Polemik ini muncul karena pembalut bukan barang mewah atau produk yang dibeli berdasarkan keinginan semata. Penggunaannya merupakan kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari selama perempuan mengalami menstruasi.
Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi
Bagi perempuan, pembalut menjadi salah satu perlengkapan penting untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan selama masa menstruasi. Kebutuhan ini juga bersifat rutin sehingga pengeluarannya harus dipenuhi setiap bulan.
Bahkan, dalam situasi darurat seperti bencana alam, pembalut termasuk perlengkapan esensial yang perlu disiapkan dalam tas siaga bencana atau dignity kit. Hal ini menunjukkan produk sanitasi menstruasi bukan sekadar kebutuhan tambahan, melainkan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar perempuan.
Mengerikan! Striker Tenerife Meninggal Dunia usai Tabrakan dengan Kiper, Liga Spanyol Berduka
Sejumlah warga pun menyampaikan keberatan terhadap pengenaan pajak pada produk tersebut. Mereka menilai kebijakan itu kurang tepat, terutama karena pembalut merupakan kebutuhan wajib yang harus dibeli secara berkala.
Di sisi lain, pajak memang menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi negara. Namun, kebijakan perpajakan juga dinilai perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial, termasuk kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dasar.
Demi Sekolah, Orang Tua Gendong Anak Seberangi Sungai Deras akibat Jembatan Putus di Lumajang
Pengenaan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi pun memunculkan pertanyaan mengenai keberpihakan kebijakan fiskal terhadap kebutuhan perempuan. Terlebih, beban pengeluaran tersebut harus ditanggung secara rutin dan tidak dapat dihindari.
Editor: Dani M Dahwilani