Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Dokter Kamelia Pecah! Ngaku Lelah Dampingi Ammar Zoni di Kasus Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Bungkus Ganja dengan Ikan Asin dan Udang, Pengedar Narkoba Ditangkap Prajurit Marinir

Jumat, 08 Oktober 2021 - 09:56:00 WIB
Bungkus Ganja dengan Ikan Asin dan Udang, Pengedar Narkoba Ditangkap Prajurit Marinir
Prajurit Harimau Putih Yonif 8 Korps Marinir TNI AL menangkap pengedar narkoba jenis ganja inisial RIP (34). (Foto Dispen Marinir).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Prajurit Harimau Putih Yonif 8 Korps Marinir TNI AL Tangkahan Lagan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menangkap RIP (34) selaku pengedar narkoba jenis ganja. Prajurit Marinir juga menggagalkan upaya pengiriman paket ganja seberat 500 gram.

Dijelaskan Korps Marinir melalui keterangan yang diterima, Jumat (8/10/2021), tersangka mengirimkan barang haram itu melalui perusahaan jasa ekspedisi. Pelaku sudah mengirimkan paket ganja seberat 10 kilogram pada Senin (4/10/2021).

Tersangka melakukan trik cerdik dengan cara membungkus ganja tersebut dengan rapi yang dibarengi dengan ikan asin. Sehingga berhasil mengelabui petugas.

Pada akhirnya, pihak perusahaan itu memproses pengiriman lantaran pelaku sudah sering mengirim paketan ikan asin melalui Kantor Cabang Pangkalan Brandan. Adapun tujuan pengiriman paket ke daerah Malang, Jawa Timur.

Merasa cara yang dilakukannya aman, pelaku pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 11.30 WIB kembali datang untuk mengantar ikan asin yang kini dibarengi dengan udang. Anggota marinir bernama Serma Mar Nurmansyah, Serda Mar Roy dan Serda Mar Khoirul Anam pun merasa curiga dengan gerak gerik tersangka.

Ketiga pelaku akhirnya memutuskan untuk mengintai pelaku di loket perusahaan pengiriman yang didatangi. Tanpa menunggu waktu lama, mereka langsung menyergap serta meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya.

Hal itu karena pelaku berhasil mengirimkan paket dan sudah terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kuala Namu Medan. Dari hasil penggeledahan di rumah kost tersangka ditemukan barang bukti ganja seberat 500 gram dan satu alat bong sabu.

Tersangka kemudian langsung dibawa dan diamankan di pos penjagaan Yonif 8 Marinir. Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja tersebut.

"Selanjutnya tersangka diserahkan kepada pihak BNN Provinsi Sumut serta disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tutur Farick.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut