Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan, pihaknya akan memperketat evaluasi pengelolaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu menanggapi pelanggaran etik penggunaan jet pribadi oleh ketua dan anggota KPU.
Meski kasus ini telah ditangani Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU tetap harus memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Menurut Doli, pelajaran dari kasus ini adalah perlunya Komisi II lebih rinci mengecek usulan program dan rincian anggaran dari setiap mitra kerja agar penyalahgunaan anggaran dapat dicegah sejak awal.
"Evaluasi yang lebih detail penting agar tahapan pemilu berikutnya berjalan dengan akuntabilitas yang lebih baik," kata Doli, dikutip Minggu (2/11/2025).
Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar
Doli menjelaskan, kewenangan Komisi II hanya sebatas evaluasi dan pengawasan anggaran. Apabila pimpinan Komisi II menjadwalkan rapat dengan pihak KPU dan DKPP, menurutnya agenda itu akan berfokus pada evaluasi agar masalah serupa tidak terulang.
“Kalau pertanyaannya kembali kepada soal Komisi II, ya yang bisa dilakukan oleh Komisi II kan cuma melakukan evaluasi. Kewenangannya kan sampai di situ, kita tidak punya kewenangan untuk menghukum mereka,” ujarnya.
Mengenai adanya laporan lanjutan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Doli berharap masalah ini tidak berkembang ke ranah pidana.
“Saya secara pribadi berharap ini tidak masuk ke ranah hukum, tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kita berharap begitu,” kata legislator Partai Golkar itu.
Sebelumnya, DKPP menyatakan ketua dan empat anggota KPU melanggar kode etik terkait penyewaan jet pribadi saat Pemilu 2024. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada kelima orang itu.
Adapun para komisioner KPU yang dijatuhi sanksi yakni Ketua KPU Muhammad Afifuddin serta anggota KPU masing-masing Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap dan August Mellaz.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan, Selasa (21/10/2025).
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi serupa kepada Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Darmawan Sutrisno.
Editor: Reza Fajri