Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK, Eks Penyidik: Muda dan Kaya Bukan Jaminan Tak Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka suap. Ade Kuswara menyandang status tersangka di usia 32 tahun.
Selain muda, Ade Kuswara juga memiliki kekayaan yang melimpah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dia memiliki harta Rp79 miliar.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai integritas menjadi permasalahan yang serius di negeri ini. Menurutnya, muda dan kaya bukan jaminan seseorang tidak tertarik melakukan korupsi.
"OTT KPK semakin menegaskan bahwa kondisi korupsi semakin memprihatinkan. Bahwa integritas benar benar menjadi problem serius. Apalagi muda dan kaya pun bukan jaminan tidak korupsi," kata Yudi saat dihubungi iNews.id, Minggu (21/12/2025).
Ade Kuswara ditetapkan tersangka bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya diduga menerima suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi.
"Termasuk menggunakan hubungan kekerabatan seperti ayah dan anak yang bukannya saling mengingatkan malah kerjasama untuk korupsi," ujarnya.