Bupati Bener Meriah Diduga Suap Gubernur Aceh Pakai Kode Zakat Fitrah
JAKARTA, iNews.id - Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Rp1,05 miliar. Uang suap disamarkan dengan sandi 'zakat fitrah untuk lebaran' dan 'satu ember'.
Dugaan suap tertuang dalam surat dakwaan nomor: 93/TUT.01.04/24/09/2018 atas nama Ahmadi. Surat dakwaan dibacakan secara bergantian oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Ali Fikri dan Subari Kurniawan dengan anggota Muh Asri Irwan, Zainal Abidin, Mohamad Nur Azis, dan Rony Yusuf, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).
Ali menuturkan, Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah periode 2017-2022 melakukan perbuatan pidana sepanjang Februari hingga Juli 2018 yakni memberikan suap dengan total Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf.
Uang diberikan melalui ajudan pribadi Irwandi sekaligus Staf Khusus Gubernur Hendri Yuzal dan Direktur PT Tamitana Teuku Syaiful Bahri.
”Uang suap diberikan dalam tiga tahap, masing-masing Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta. Uang diberikan Ahmadi setelah ada permintaan fee 10 persen dari Irwandi. Uang suap tersebut disamakan dengan sandi 'zakat fitrah untuk lebaran' dan 'satu ember',” kata Ali Fikri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2018).