Bupati Gowa Sitti Husniah Belum Ditahan meski Tersangka, Ini Kata Polri
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri belum menahan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Husniah diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengungkapkan, dalam proses penyidikan ini pihaknya bakal menilai apakah Husniah perlu segera ditahan atau tidak.
"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Tentunya kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya. Nanti kita akan melakukan penilaian dari aspek subjektivitas dari penyidik," kata Hernowo di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Polisi mengungkap ada empat kasus yang menjerat Husniah. Kasus pertama yakni soal pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam hal ini, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR itu untuk dilaporkan kepadanya.
Kemudian, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.