Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ironi Skor Integritas 2025 Pemkot Madiun Tertinggi, tapi Wali Kotanya Ditangkap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Indramayu Supendi Tersangka, Jadi Kepala Daerah ke-48 yang Kena OTT KPK

Selasa, 15 Oktober 2019 - 22:30:00 WIB
Bupati Indramayu Supendi Tersangka, Jadi Kepala Daerah ke-48 yang Kena OTT KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan), dan Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan Bupati Indramayu, Supendi, sebagai tersangka suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, Tahun 2019. Supendi semakin menambah daftar kepala daerah tersandung kasus rasuah yang ditangani KPK.

“Bupati Indramayu menjadi kepala daerah ke-48 yang ditangkap tangan oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT), dan; Carsa AS (CAS) dari pihak swasta. Seperti Supendi, Omarsyah dan Wempy juga diduga ikut menerima dan menikmati suap. Sementara, Carsa diduga sebagai pemberi suapnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Senin (14/10/2019) malam, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak yang diamankan dan gelar perkara. “Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan empat orang tersangka,” ujar Basaria.

KPK menduga Supendi telah menerima uang suap dengan total Rp200 juta. Basaria membeberkan, uang haram itu diterima Supendi pada Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR (tunjangan hari raya) dan; pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.

Atas perbuatannya Supendi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut