Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye
JAKARTA, iNews.id - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar dari kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menetapkan Ardito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, Ardito menerima uang suap untuk melunasi utang saat berkampanye sebagai calon Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
"Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar," kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; Adik Bupati Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo.
Lalu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati, Anton Wibowo; dan pihak swasta atau Direktur PT EM (Elkaka Mandiri), Mohamad Lukman Sjamsuri.
Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," ucap Mungki.