Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif Ricky Ham Pagawak Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka. Kali ini, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ricky Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK menemukan kecukupan bukti Ricky Pagawak mengalihkan hasil korupsinya ke sejumlah aset.
"Sehingga KPK kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/12/2022).
KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait dugaan pencucian uang Ricky Ham Pagawak. Bukti itu didapat dari hasil proses penyidikan Ricky Ham Pagawak ditambah dengan keterangan para saksi. KPK juga menyita sejumlah aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil.korupsi pada aset bernilai ekonomis," tuturnya.
Ricky Ham Pagawak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).