Bupati Pati Sudewo bakal Disidang di PN Semarang terkait 2 Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berkas dakwaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyusunan tersebut ditangani tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan, Sudewo akan menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
"Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
Pelimpahan dilakukan secara elektronik terlebih dahulu. Nantinya, PN Semarang akan memverifikasi berkas yang dimaksud.
Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo
Apabila berkas dinyatakan lengkap, KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana sekaligus susunan majelis hakim.