Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB 250 Persen, Gubernur Jateng: Jangan Bebani Rakyat!
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyoroti kebijakan kontroversial Bupati Pati terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Dia meminta kebijakan tersebut dikaji ulang secara komprehensif.
Ahmad Luthfi menilai kenaikan PBB boleh dilakukan, namun jangan sampai membebani ekonomi masyarakat. Dia menyampaikan tiga instruksi khusus kepada Bupati Sudewo.
“Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” ujar Ahmad Luthfi, Kamis (7/8/2025).
Pertama, Ahmad Luthfi meminta Pemkab Pati melakukan kajian komprehensif atas kebijakan tersebut, bahkan bila perlu melibatkan pihak ketiga seperti universitas.
Bupati Pati Sudewo Naikkan PBB-P2 hingga 250 Persen: Keputusan Saya Sudah Bulat!
Kedua, hasil kajian harus memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat setempat. Ketiga, keputusan kenaikan PBB tidak boleh merugikan atau membebani warga Pati.
Dia juga meminta Bupati Pati membuka ruang dialog publik dalam pembahasan pajak, agar bisa menyerap masukan dan aspirasi warga.
Bupati Pati Klarifikasi Pernyataan 50.000 Massa Demo Tolak PBB Naik 250%: Bukan Tantang Rakyat!
“Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik. Sehingga pembangunan wilayah ke depannya bisa berkesinambungan,” katanya.
Ahmad Luthfi menegaskan, jika kebijakan kenaikan PBB 250 persen terbukti memberatkan warga, maka harus segera direvisi. Dia meminta Pemkab Pati melakukan sosialisasi yang tepat dan terbuka.
Panglima TNI Mutasi 42 Pati, Pangdam III Siliwangi Diganti
“Lakukan sosialisasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyarakat,” ucapnya.
Diketahui, kenaikan tarif PBB hingga 250 persen memicu kegaduhan di Kabupaten Pati. Banyak warga merasa keberatan dan berencana menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus 2025.
PBB Naik 250 Persen Picu Reaksi, Masyarakat Pati Akan Demo Besar-besaran
Sebelumnya, terjadi ketegangan antara aparat dan warga terkait penertiban posko donasi untuk demonstrasi. Warga menilai langkah pemerintah daerah berlebihan.
Namun Pemkab Pati berdalih penertiban dilakukan karena posko berdiri di lokasi yang mengganggu prosesi kirab. Satpol PP diklaim tidak menggunakan kekerasan.