Bupati Pati Sudewo usai Ditahan KPK: Saya Ini Dikorbankan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Penetapan tersangka ini usai Sudewo terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026).
Setelah pengumuman, Sudewo keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju rumah tahanan (rutan) dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengklaim dirinya dikorbankan.
"Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Menurutnya, ketiga orang tersebut sempat menemuinya terkait pengisian perangkat desa.