Bupati Pemalang dan 3 Orang Lain Jadi Tersangka Pemerasan, Salah Satunya Staf KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah menetapkan Anom dan tiga orang lain sebagai tersangka.
Salah satu tersangka yakni staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto. Sedangkan dua tersangka lain yaitu ayah Dias, Lilik Budi Suprianto dan orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan berdasarkan hasil ekspose, pihaknya menetapkan dua perkara dugaan pemerasan.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," ucap dia.
Budi mengungkapkan, Dias merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari Polri.
"Benar, merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, penetapan tersangka ini sebagai wujud penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian