Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Penajam Paser Utara Terima Suap Rp1,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya

Jumat, 14 Januari 2022 - 07:55:00 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Terima Suap Rp1,4 Miliar, Begini Konstruksi Perkaranya
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditahan KPK. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud diduga menerima uang suap Rp1,4 miliar terkait proyek dan izin usaha. Uang suap tersebut dikumpulkan oleh orang kepercayaan Gafur. 

Kasus ini bermula Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Di antaranya untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – bukit subur dengan nilai kontrak Rp58 Miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar.

Atas proyek tersebut Gafur memerintahkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek.

"Selain itu Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (14/1/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut