Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah menangani perkara sesuai koridor hukum.
"Putusan ini semakin menguatkan bahwa proses penanganan perkara yang dilakukan KPK telah sesuai dengan koridor hukum, dan menjadi dasar untuk dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan pokok perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
Selanjutnya, agenda persidangan akan memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik akan mempersiapkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji di depan majelis hakim.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu akan mempersiapkan seluruh alat bukti serta menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk diuji dan dikonfirmasi di hadapan hajelis hakim," imbuh dia.
KPK juga menjamin setiap alat bukti dan saksi akan disampaikan secara profesional untuk menguraikan konstruksi perkara. Saksi akan menguraikan peran dan perbuatan masing-masing terdakwa.