Buron Asal AS yang Bikin Video Porno di Bali Akan Ditukar dengan 2 Buron WNI
JAKARTA, iNewa.id - Polri mengamankan satu buronan Amerika United States Marshals Service (USMS) berinisial Marcus Beam di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali. Saat dilakukan penangkapan, Marcus tengah membuat konten porno.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Marcus ditangkap oleh atas permintaan USMS. Selanjutnya Divisi Hubungan Internasional Polri bersama Polda Bali melakukan pengejaran terhadap buronan Amerika tersebut.
Kemudian 23 Juli 2020, sekira pukul 19.30 WITA buronan Amerika terkait kasus investasi bodong tersebut berhasil ditangkap. Saat ditangkap, Macus tengah membuat konten porno.
"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," kata Awi di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/8/2020).
Berdasar hasil pemeriksaan, Awi menjelaskan bahwa Marcus Beam berhasil masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu. Saat ini Marcus Beam sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari mendatang sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.
Selanjutnya Marcus akan ditukarkan dengan dua buronan Indonesia yakni bernama Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Indra Budiman merupakan buronan dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Pria tersebut ditangkap oleh USMS di California.
Sementara itu, Sai Ngo NG merupakan buronan kasus korupsi pengajuan 82Kredit Usaha Rakyat atau KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. USMS berhasil menangkap Sai Ngo NG di Texas.
"US Marshals Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia atas nama Indra Budiman alias IB dan Sai Ngo NG alias SNN dengan imbalan satu buronan USMS atas nama Marcus Beam yang diduga berada di Indonesia," ucapnya.
Selanjutnya Polri telah berkoordinasi dengan pihak terkait di antaranya Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri. Hasilnya telah menyepakati permintaan USMS untuk menukar buronan Amerika yakni Marcus Beam dengan Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
"Hasilnya menyetujui untuk mempertimbangkan langkah deportasi dengan jaminan resiprositas dari pemerintah Amerika Serikat," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq