Cegah Covid-19, Pelamar CPNS Bebas Memilih Tempat Tes SKB
JAKARTA, iNews.id - Bagi peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) yang memilih lokasi tes di luar domisili tidak perlu memakai surat keterangan domisili. Hal ini disampaikan Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen.
“Tidak ada ketentuan yang mengatur itu (memakai surat keterangan),” katanya saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).
Dia mengatakan para peserta cukup membawa KTP asli maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Kalau saya misalnya KTP Depok tapi saat ini saya di Yogyakarta. Saya kena lockdown dan tidak bisa pulang saya bisa memilih lokasi ujian di Yogyakarta. Nanti tentu saja harus membawa KTP aslinya tidak perlu bawa keterangan domisili. Kalau KTP hilang bawa suket aslinya,” katanya.
Seperti diketahui pada SKB kali ini peserta diperbolehkan melakukan seleksi di luar domisili. Peserta dapat memilih lokasi dimana saat ini berada. Hal ini untuk meminimalisir perpindahan orang dari antar wilayah.