Buron Edy Godol Ditangkap, Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa di Deli Serdang
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembacokan jaksa, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55). Godol ditangkap di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Gabungan TNI Kodam I Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Godol terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Godol telah divonis 1 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
Harli menerangkan, saat dilakukan penangkapan Godol tak kooperatif. Godol disebut sempat mencoba melawan saat ditangkap.
“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” tuturnya.
Meski begitu, Harli belum bisa memastikan keterlibatan Godol dengan peristiwa pembacokan itu. Harli hanya mengatakan akan mendalaminya.
Sebagai informasi, aksi pembacokan terhadap jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53) dan staf Tata Usaha, Acensio Hutabarat (25) juga sebelumnya terjadi di Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu 24/5/2025) pagi.
Pelaku yang diketahui berjumlah dua orang saat ini sudah ditangkap dan ditahan polisi.
Editor: Aditya Pratama