Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI ke Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Buron Kasus Robot Trading Net89 Diduga Jadi WN Kamboja, Bareskrim Bersurat ke Interpol

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:52:00 WIB
Buron Kasus Robot Trading Net89 Diduga Jadi WN Kamboja, Bareskrim Bersurat ke Interpol
Bareskrim Polri mendalami adanya informasi yang menyebut dua buronan kasus robot trading Net89 diduga menjadi warga negara (WN) Kamboja. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mendalami adanya informasi yang menyebut dua buronan kasus robot trading Net89 diduga menjadi warga negara (WN) Kamboja. Untuk memastikannya, Bareskrim bersurat ke Interpol.

Dua buron atau tersangka yang dimaksud yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH).

"Kami secara formal bersurat meminta bantuan Divisi Hubinter, Interpol, Kemenlu, dan Kemenkumham untuk memastikannya," kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, Kamis (20/7/2023).

Chandra menyebut surat konfirmasi itu dikirim penyidik pada Selasa tanggal 18 Juli 2023. Dia mengatakan informasi lebih lanjut terkait surat konfirmasi itu akan disampaikan jika sudah ada perkembamgannya.

"Suratnya baru kami kirimkan hari Selasa," ujar Chandra.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan. 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut