Buron Sejak 2012, Terpidana Korupsi Politeknik Negeri Ambon Ditangkap Kejagung di Sleman
JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menangkap buron terpidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam), Maluku tahun Anggaran 2009, Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon. Jon diketahui buron sejak tahun 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap Jon dilakukan di Sleman, DIY pada Rabu (17/3/2021).
Jon merupakan buronan dengan status terpidana perkara korupsi dalam pelaksaan kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) tahun anggaran 2009.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai kontraktor," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Silaturahmi ke Kejagung, Mahfud MD Bahas Penanganan Kasus Korupsi
Jon merugikan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp616.072.728 sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.
"Sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan," ucapnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 terpidana Jon dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Editor: Rizal Bomantama