Silaturahmi ke Kejagung, Mahfud MD Bahas Penanganan Kasus Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (15/3/2021). Usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Mafhud mengaku membahas soal kasus korupsi di Indonesia.
"Kalau menyangkut materi di antara tadi yang dibicarakan, yang pertama soal penyelesaian kasus kasus korupsi. Ada dua, satu soal unsur tindakan korupsi, karena kemarin ada masukan dari beberapa tokoh agar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 itu supaya bisa diberi petunjuk pelaksanaan yang jelas," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, dalam hal itu, terkadang di lapangan ada orang yang tidak punya Mens Rea atau tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah.
Setelah berdiskusi, Mahfud menyebut, Kejagung sudah memiliki SOP tentang hal tersebut. Sehingga kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat atau Mens Rea untuk itu maka bukan kasus korupsi.
"Sehingga dari sekian kasus yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu hampir semuanya memang terbukti di pengadilan, di bawah 5 persen saja yang dianggap oleh pengadilan ini bukan kasus korupsi. Artinya sudah bagus cara menerapkan hukum. Sehingga tadi ya kami berdiskusi tinggal penerapan undang-undang dan SOP-nya saja diperketat," ujar Mahfud.