Buronan 10 Tahun asal China Ditangkap di Jakarta, Langsung Dideportasi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali menangkap buronan asal Republik Rakyat China berinisial ZR. ZR ditangkap pada Jumat (29/8/2025) lalu.
ZR diduga pelaku kasus perusakan dan aksi kekerasan. Dia buron dari China sejak 27 Februari 2015 lalu.
"Kami berhasil mengamankan ZR di Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Senin (8/9/2025).
Penangkapan ZR bermula saat petugas melakukan patroli siber dan analisis data keimigrasiaan. Dari hasil pemeriksaan itu, ternyata ZR melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
"Penemuan ini menjadi petunjuk awal yang mengarah pada identifikasi ZR sebagai buronan," ujar Yuldi.
Petugas langsung mendeteksi keberadaan ZR yang diketahui tinggal di sebuah pabrik sepatu di wilayah Cikupa, Tangerang Selatan. Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi melakukan prapenyidikan dugaan tindak pidana keimigrasian ke wilayah tersebut.
ZR lantas diamankan dan dibawa ke Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim yang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RRT di Indonesia terkait temuan tersebut mendapatkan konfirmasi bahwa ZR adalah buronan yang dicari sejak tahun 2015.
ZR kemudian langsung dideportasi dan diserahterimakan kepada kepolisian negara China pada Senin (1/9/2025).
"Kerja sama Imigrasi Indonesia dengan negara lain merupakan bagian dari kontribusi kami dalam menjaga keamanan di tingkat internasional," ujar Yuldi.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kejahatan lintas negara," sambungnya.
Editor: Reza Fajri