Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Komplotan Pembobol Hotel di Jakpus Gasak AC hingga Jendela, Pemilik Rugi Ratusan Juta
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol Serbia 16 Juli 2019

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:09:00 WIB
Buronan Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol Serbia 16 Juli 2019
Menkumham Yasonna H Laoly sukses mengekstradisi Pembobol Bank Rp1, 7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dalam kunjungan ke Serbia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menceritakan penangkapan buronan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumawa di Serbia. Yasonna mengatakan penangkapan dilakukan dengan bantuan dari Interpol.

Maria ditangkap saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia, 16 Juli 2019. Dia telah masuk red notice Interpol sejak tahun 2003.

"Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada tanggal 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia berdasarkan red notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Maria merupakan tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Proses ekstradisi Maria ke Indonesia berkat pendekatan high level yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M. Chandra Widya Yudha. Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.

"Dikabulkannya permintaan Indonesia tersebut juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu. Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," kata Yasonna.

Maria melarikan diri ke Singapura pada September 2003 dan kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada tahun 2009. Pemerintah RI melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan Belanda. Selain itu, hukum negara Belanda juga tidak mengizinkan warga negaranya diekstradisi ke negara yang belum memiliki perjanjian bilateral di bidang ekstradisi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut